Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purbalingga
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purbalingga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purbalingga menyelenggarakan fungsi: